Zakat menurut bahasa adalah berkembang atau bertambah. Orang Arab menjelaskan zakaa az-Zar’u (tanaman) itu berkembang dan bertambah. Zakat an-nafaqatu saat nafaqah (biaya hidup) itu diberkahi. Kadang-kadang zakat diucapkan untuk makna suci.
Harta yang dikeluarkan didalam syara’ dinamakan bersama zakat, dikarenakan zakat fitrah bakal meningkatkan barang yang dikeluarkan dan menjauhkan harta selanjutnya dari bencana-bencana.
Allah berfirman,
“Ambilah zakat dari harta mereka, fungsi membersihkan dan menyucikan mereka..” (at-Taubah: 103).
Dalam Al Qur’an Surat Ar-Rum ayat 39 Allah SWT berfirman yang artinya:
“Dari apa yang anda memberikan berbentuk zakat yang anda maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya.”
Sedangkan didalam buku berjudul ‘Fiqih Islam Wa Adillatuhu’ oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, ada sebagian definisi dari zakat yakni:
Zakat menurut syara adalah hak yang wajib terhadap harta. Malikiyah memberi tambahan definisi bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian khusus dari harta khusus yang sudah sampai hisab kepada orang yang berhak menerika, terkecuali kepemilikan, haul (genap satu tahun) sudah prima selain barang tambang, tanaman dan harta temuan.
Hanafiah memberi tambahan definisi bahwa zakat adalah dukungan hak kepemilikan atas sebagian harta khusus dari harta khusus oleh syariat, hanya dikarenakan Allah.
Sedangkan Syafi’iyah memberi tambahan definisi bahwa zakat adalah nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan (diri manusia untuk zakat fitrah) kepada pihak tertentu.
Dan definisi zakat menurut Hanabilah adalah hak yang wajib terhadap harta khusus kepada grup khusus terhadap selagi tertentu. Kelompok khusus yang dimaksud adalah delapan grup yang disebut didalam firman Allah Swt,
“Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin..” (at-Taubah: 60).