Perbankan syariah tengah harap-harap khawatir pada diperbolehkannya pemberlakuan skema Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) bagi pembiayaan tempat tinggal dan kendaraan bermotor. Persoalannya, perihal ini tetap mengalami benturan gara-gara skema berikut tak memperbolehkan ada indent bagi pembiayaan.
“Jika MMQ, nasabah tidak boleh indent. Karena nasabah menerima rumah, padahal rumahnya tak ada
Skema MMQ disebut terhitung perjanjian pengambilalihan porsi kepemilikan rumah. Ini merupakan suatu perjanjian yang manfaatkan konsep pemilikan dengan oleh bank dan nasabah.
Nantinya, nasabah jalankan pembayaran secara bertahap, supaya porsi kepemilikan bank jadi berkurang akibat pengambilan bertahap oleh nasabah tersebut. Namun, didalam akad MMQ ini dinyatakan bahwa didalam pengambilan porsi tersebut, rumahnya telah mesti tersedia (ready stok).
Adiwarman menyebut, skema ini telah tersedia dan dianggap oleh Bank Indonesia (BI). Hanya saja, skema itu sebenarnya belum diterapkan oleh perbankan syariah.
Padahal, lewat skema ini, nasabah mampu memperoleh uang wajah 20%. Ini mampu lebih enteng dibanding keputusan BI yang telah menyamakan Financing to Value (FTV) pembiayaan bagi perbankan konvensional dan syariah di posisi 70%.
Sejak penyamaan FTV per April kemarin, pembiayaan perumahan di bank syariah tercatat turun. Salah satunya, Kredit Perumahan Rakyat (KPR) PT BNI Syariah turun kira-kira 10%. Sedangkan di Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Permata Tbk. (BNLI) pembiayaan merosot hingga 30%.
Untuk itu, demi menyelamatkan usaha pembiayaan syariah, Asosiasi perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) meminta izin kepada BI untuk memberi lampu hijau pada skema MMQ. “Tapi yang jadi salah satu pembahasan yaitu pembolehan persoalan indent tadi,” Ahmad K.Permana, Sekretaris Jenderal Asbisindo.
Dia mengakui, seumpama didalam MMQ ini tidak memperbolehkan indent, sudah pasti tak dapat mampu mengerek perbaikan usaha perbankan syariah. Permana menyebut bahwa 40% pembiayaan tempat tinggal di Permata Syariah berupa indent.
“Fenomenanya sekarang, mana tersedia tempat tinggal baru yang lokasinya bagus dan tidak indent? Kecuali jikalau tersedia tempat tinggal bagus yang tidak laku, itu ada,” ujar Permana, yang terhitung menjabat sebagai Head of Bank Permata Syariah.
Permana menambahkan, persoalan indent mesti dijawab oleh BI dan DSN. Karena, seumpama skema MMQ dengan indent ini tidak diperbolehkan, perbankan syariah nasional dapat keluar dari pasar potensialnya yang besar.