properti

Mengenal Istilah Lesor, Lessee, dan Lease dalam Properti

Dalam dunia properti, ada beberapa istilah yang penting untuk dipahami, baik sebagai lessee maupun dalam jual beli properti. Sebagai lessor, memiliki properti dapat memberikan keuntungan seperti penghasilan pasif dan penghematan pajak.

Sementara itu, sebagai lessee, terdapat keuntungan seperti fleksibilitas, biaya sewa yang tetap, dan penghematan waktu dan tenaga. Dalam jual beli properti, beberapa istilah penting yang harus dipahami meliputi SHM, SHGB, SPJB, uang muka, cicilan, KPR, biaya notaris, biaya balik nama, IMB, dan harga pasar.

Memahami istilah-istilah ini dapat membantu seseorang untuk memperoleh properti secara lebih efisien dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dijelaskan pengertian dari lease, lessor dan lessee. Simak sampai selesai ya!

Pengertian Lessor

Lessor adalah pihak yang memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan aset yang dimilikinya dalam sebuah perjanjian sewa-menyewa. Dalam perjanjian tersebut, lessor adalah pemilik aset yang akan disewakan dan pihak lain yang menyewa aset tersebut disebut sebagai lessee. Contohnya, seorang pemilik apartemen yang menyewakan unitnya kepada penyewa adalah lessor, sedangkan penyewa tersebut adalah lessee. Dalam perjanjian sewa-menyewa, lessor memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa aset yang disewakan dalam kondisi baik dan dapat digunakan oleh lessee, serta memberikan hak kepada lessee untuk menggunakan aset tersebut selama jangka waktu yang disepakati.

Apa Itu Leesee?

Lessee adalah pihak yang memperoleh hak untuk menggunakan aset yang dimiliki oleh pihak lain dalam sebuah perjanjian sewa-menyewa. Dalam perjanjian tersebut, lessee adalah pihak yang menyewa aset tersebut dari pemiliknya, yang disebut sebagai lessor. Contohnya, seseorang yang menyewa apartemen dari pemiliknya adalah lessee, sedangkan pemilik apartemen tersebut adalah lessor. Lessee memiliki kewajiban untuk membayar biaya sewa kepada lessor dan menggunakan aset tersebut dengan baik sesuai dengan perjanjian sewa-menyewa yang telah disepakati. Lessee juga harus memastikan bahwa aset tersebut tetap dalam kondisi baik selama masa sewa-menyewa berlangsung dan mengembalikan aset tersebut kepada lessor dalam kondisi yang sama saat pertama kali disewa.

Definisi Lease

Lease adalah perjanjian atau kontrak antara lessor (pemilik aset) dan lessee (pihak yang menyewa aset) yang memperbolehkan lessee untuk menggunakan aset yang dimiliki oleh lessor dalam jangka waktu tertentu dengan membayar biaya sewa yang telah disepakati. Perjanjian lease biasanya digunakan dalam konteks sewa-menyewa properti, seperti apartemen, gedung perkantoran, atau ruang komersial lainnya. Namun, perjanjian lease juga dapat digunakan dalam konteks lain, seperti sewa-menyewa kendaraan atau peralatan industri.

Dalam perjanjian lease, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak, seperti lamanya masa sewa, biaya sewa, kewajiban pemeliharaan aset, dan hak dan kewajiban lainnya. Perjanjian lease biasanya dibuat untuk jangka waktu tertentu, dan setelah masa sewa habis, aset yang disewa harus dikembalikan kepada lessor.

Lessor Harus Mempunyai Properti

Umumnya lessor harus memiliki properti atau aset yang dapat disewakan kepada lessee dalam perjanjian lease. Sebagai contoh, jika lessor adalah seorang pemilik apartemen, maka lessor harus memiliki apartemen yang dapat disewakan kepada lessee melalui perjanjian lease. Namun, dalam beberapa kasus, lessor tidak harus memiliki properti yang disewakan, tetapi dapat melakukan leaseback, yaitu menjual aset miliknya kepada pihak lain dan kemudian menyewa kembali aset tersebut dari pembeli. Dalam hal ini, lessor masih dapat menjadi pemilik aset yang disewakan dalam perjanjian lease, meskipun tidak memiliki properti tersebut secara langsung.

Keuntungan Menjadi Lessor

Sebagai lessor, terdapat beberapa keuntungan yang dapat diperoleh, antara lain:

  1. Pendapatan tetap: Dalam perjanjian lease, lessor akan menerima pendapatan tetap dalam bentuk biaya sewa dari lessee. Hal ini memberikan kepastian pendapatan bagi lessor selama masa sewa-menyewa berlangsung.
  2. Investasi jangka panjang: Menjadi lessor dapat menjadi investasi jangka panjang karena aset yang disewakan dapat memberikan penghasilan selama bertahun-tahun. Jika lessor memiliki properti yang terus mengalami kenaikan nilai, maka lessor juga dapat memperoleh keuntungan kapital melalui penjualan aset tersebut di masa depan.
  3. Kontrol atas aset: Sebagai pemilik aset, lessor memiliki kontrol penuh atas aset yang disewakan, seperti memastikan aset tetap terjaga kondisinya, memberikan batasan penggunaan aset, dan menentukan harga sewa yang dianggap wajar.
  4. Kemitraan bisnis: Menjadi lessor dapat memungkinkan lessor untuk membangun hubungan kemitraan bisnis dengan lessee. Hal ini dapat memberikan peluang untuk bekerja sama dalam hal lain di masa depan, seperti bisnis lain atau perluasan aset yang disewakan.
  5. Potensi penghasilan pasif: Menjadi lessor memungkinkan untuk memperoleh penghasilan pasif karena biaya sewa yang diterima oleh lessor tidak memerlukan waktu atau tenaga kerja tambahan, sehingga lessor dapat terus menghasilkan uang tanpa harus melakukan banyak pekerjaan.

Kewajiban Umum Lessee

Sebagai lessee, terdapat beberapa kewajiban umum yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Membayar biaya sewa tepat waktu: Lessee harus membayar biaya sewa sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati di dalam perjanjian lease. Jika lessee tidak dapat membayar tepat waktu, maka lessee dapat dikenai denda atau bahkan diusir dari aset yang disewa.
  2. Menggunakan aset dengan bijak: Lessee harus menggunakan aset yang disewa dengan bijak dan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati. Lessee tidak diperbolehkan untuk menggunakan aset tersebut untuk kegiatan ilegal atau yang melanggar hukum, atau merusak aset tersebut.
  3. Merawat aset dengan baik: Lessee harus merawat aset yang disewa dengan baik, memperbaiki kerusakan yang terjadi karena kesalahan lessee, dan memberikan perawatan teratur yang diperlukan. Jika terjadi kerusakan yang disebabkan oleh lessee, maka lessee harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya atau membayar biaya perbaikan.
  4. Mengembalikan aset dalam kondisi yang sama saat disewa: Lessee harus mengembalikan aset yang disewa dalam kondisi yang sama saat disewa, kecuali ada perubahan yang disetujui bersama dalam perjanjian lease. Lessee juga harus mengosongkan aset dan membersihkannya sebelum mengembalikannya kepada lessor.
  5. Memberikan pemberitahuan kepada lessor: Lessee harus memberikan pemberitahuan kepada lessor jika terjadi perubahan pada informasi yang telah diberikan sebelumnya, seperti alamat atau nomor telepon yang dapat dihubungi. Lessee juga harus memberitahu lessor jika terjadi kerusakan atau permasalahan pada aset yang disewa.
  6. Mentaati aturan dan peraturan yang berlaku: Lessee harus mentaati semua aturan dan peraturan yang berlaku di daerah atau lingkungan tempat aset yang disewa berada, seperti peraturan gedung, peraturan keamanan, atau peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Keuntungan Seorang Lessee

Sebagai lessee, terdapat beberapa keuntungan yang dapat diperoleh, antara lain:

  1. Fleksibilitas: Lessee dapat memilih aset yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, baik dari segi ukuran, lokasi, fasilitas, maupun biaya sewa. Selain itu, lessee juga dapat menyesuaikan masa sewa dan mengubah lokasi sewa jika diperlukan.
  2. Tidak perlu memiliki aset sendiri: Sebagai lessee, tidak perlu memiliki aset sendiri untuk memenuhi kebutuhan bisnis atau pribadi, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk membeli aset tersebut.
  3. Biaya sewa yang tetap: Lessee hanya perlu membayar biaya sewa yang telah disepakati dalam perjanjian lease. Dengan begitu, lessee tidak perlu khawatir akan fluktuasi harga pasar atau biaya perawatan dan perbaikan yang dapat meningkatkan biaya operasional.
  4. Peningkatan likuiditas: Lessee dapat meningkatkan likuiditas bisnis atau keuangan pribadi karena tidak perlu mengeluarkan modal besar untuk membeli atau membangun aset, dan dapat menggunakan modal tersebut untuk investasi lain atau pengembangan bisnis.
  5. Penghematan waktu dan tenaga: Sebagai lessee, tidak perlu mengurus perawatan dan perbaikan aset karena kewajiban ini merupakan tanggung jawab lessor. Hal ini dapat menghemat waktu dan tenaga lessee untuk fokus pada bisnis atau kegiatan lain yang lebih penting.
  6. Peluang untuk memperoleh aset terbaru dan berkualitas: Lessee dapat memperoleh aset terbaru dan berkualitas karena lessor bertanggung jawab untuk memperbarui atau mengganti aset yang sudah usang atau rusak. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas bisnis atau kegiatan pribadi.
RSS
Follow by Email