Peran Prenuptial Agreement Dalam Perkawinan

Peran Prenuptial Agreement Dalam Perkawinan. Dalam persiapan pernikahan, Sebagian orang kerap kali melewatkan yang Namanya Prenuptial Agreement / Premarital Agreement atau yang kerap disebut bersama perjanjian Pranikah. Namun, apakah faedah sebenarnya berasal dari Prenuptial Agreement ini ?

Dalam pernikahan tidak tersedia satu pasangan pun yang berpikir bakal perceraian. Lalu seberapa pentingkah Prenuptial Agreement ini ? Hingga harus sebabkan prenuptial Agreement.

Masih banyak orang yang menilai Prenuptial Agreement in Indonesia ini sebagai suatu hal yang negatif dikarenakan terkesan tidak hadirnya kepercayaan antara suami dan istri, berprasangka jelek dan idamkan terjadinya perceraian. Padahal, prenuptial Agreement ini sebagai antisipasi kalau terdapat hal-hal atau resiko yang tidak di inginkan didalam pernikahan. Selain itu, Prenuptial Agreement memperjelas bagaimana harta, hak, dan kewajiban suami istri didalam perkawinan.

Dengan begitu, Prenuptial Agreement adalah kontrak tertulis yang dibuat oleh dua orang yang hendak melangsungkan pernikahan. Prenuptial Agreement ini bersifat mengikat sehabis terjadinya perkawinan yang sah.
Perjanjian Pranikah dibuat secara sukarela oleh kedua pihak, isikan berasal dari perjanjian selanjutnya cocok kesepakatan keduanya, sehabis di tanda tangani oleh kedua pihak, maka serahkan Perjanjian selanjutnya terhadap pejabat yang berwenang yakni Notaris untuk disahkan atau membuatnya bersama bersama Pengacara kalau tidak jelas cara sebabkan perjanjian tersebut.

Kemudian jauh lebih baik Perjanjian Pranikah selanjutnya didaftarkan terhadap Lembaga pencatatan perkawinan atau yang disebut bersama KUA ( Kantor Urusan Agama) atau Kantor Catatan Sipil.

Perjanjian pranikah bukan hanya sesuaikan tentang pemisahan harta pribadi dan harta bersama, perjanjian pranikah juga sesuaikan sebagian perihal lain seperti perlindungan sebagai isteri atau suami terhadap segala kemungkinan terjadinya kekerasan didalam tempat tinggal tangga. Oleh karenanya, perjanjian pranikah pun dianggap sangat perlu bagi mereka yang menentukan untuk membangun sebuah tempat tinggal tangga.

Perjanjian ini untuk merawat supaya semua berlangsung bersama baik cocok bersama tujuan awal perkawinan serta kemungkinan apa-pun yang berlangsung ke depan.

Lantas, apakah Prenuptial Agreement ini sanggup dibenarkan didalam kacamata Hukum di Indonesia ?
Dasar Hukum Dalam pasal 29 UU Perkawinan Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/PUU-XIII/2015 :
Pada sementara sebelum akan dilangsungkan atau selama didalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas ketentuan Bersama sanggup mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau Notaris, sehabis mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga selama pihak ketiga tersangkut;

Perjanjian selanjutnya tidak sanggup disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan;
Perjanjian selanjutnya berlaku sejak perkawinan dilangsungkan kalau ditentukan lain didalam perjanjian perkawinan;

Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan sanggup tentang harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak sanggup diubah atau dicabut, kalau andaikata kedua belah pihak tersedia persetujuan untuk merubah atau mencabut, dan pergantian atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.

RSS
Follow by Email