Syarat Mendapatkan Gelar Doktor di Indonesia

Syarat Mendapatkan Gelar Doktor
Selain paham tata cara mendapatkan gelar Banyak Doktor S3, maka harus juga paham beberapa syarat untuk mendapatkannya. Berikut adalah beberapa syarat umum agar mampu menyandang gelar Doktor  seperti Banyak Doktor S3 lainnya dan dibubuhkan di depan nama lengkap:

1. Melanjutkan Studi Sampai S3
Syarat umum dan menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan gelar S3 adalah belajar lanjut ke jenjang Strata 3 atau S3. Hal ini sesuai bersama dengan aturan di didalam perundang-undangan, di mana lulusan S3 berhak mendapatkan gelar Doktor.

Tidak hanya di Indonesia, lulusan S3 di sejumlah negara terhitung diberikan gelar Doktor. Misalnya Malaysia dan Australia, di mana kedua negara ini memutuskan lulusan S3 akan diberi gelar Doktor. Namun kecuali kuliah S3 di Singapura misalnya, maka mendapat gelar PhD.

2. Mengikuti Kegiatan Perkuliahan
Syarat umum yang kedua adalah mengikuti kegiatan perkuliahan untuk mampu memenuhi beban SKS sekaligus mendapatkan ilmu sebanyak mungkin. Mahasiswa di jenjang S3 diharapkan mampu melaksanakan penelitian mendalam.

Kemudian mendapatkan temuan baru dan menyusun atau merumuskan teori baru di suatu bidang keilmuan. Supaya mampu paham seluruh ini maka kudu disiplin mengikuti kegiatan perkuliahan.

Tidak cukup hanya mendaftar sebagai mahasiswa S3 dan sesudah itu tidak pernah masuk ke kelas dan melaksanakan penelitian atau menulis disertasi. Semua kudu dijalani sesuai prosedur yang berlaku dan ditetapkan perguruan tinggi.

3. Melakukan Publikasi Ilmiah
Terhitung sejak th. 2012, sejalan bersama dengan dirilisnya surat edaran bersama dengan no 152/E/T/2012 perihal publikasi karya ilmiah tanggal 27 Januari 2012 disebutkan syarat publikasi untuk syarat kelulusan. Berikut detailnya:

  • Untuk lulus program Sarjana kudu menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.
  • Untuk lulus program Magister kudu telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti.
  • Untuk lulus program Doktor kudu telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.

Jadi berdasarkan surat edaran berikut maka seluruh mahasiswa S3 tidak hanya melaksanakan penelitian dan menyusun disertasi. Namun terhitung melaksanakan publikasi hasil penelitian ke didalam jurnal internasional baik bereputasi maupun tidak.

Jurnal internasional bereputasi adalah jurnal internasional yang terindeks di didalam database bereputasi. Contohnya adalah Scopus. Namun sejauh ini tidak kudu bereputasi, kecuali untuk dosen agar mampu memenuhi syarat menjadi Guru Besar.

RSS
Follow by Email