Pembayaran kepada pengacara sanggup diatur dalam beraneka model, dan masing-masing punya keunikan dan keuntungannya sendiri. Berdasarkan waktu pengerjaan dan tata cara pembayarannya umumnya dibagi menjadi 5 (lima) skema pembayaran :
Pembayaran Tetap (Fixed Payments): Pembayaran tetap adalah type kompensasi di mana klien membayar sejumlah duit tetap kepada pengacara, layaknya lump sum atau borongan. Skema pembayaran lump sum atau borongan adalah metode pembayaran yang umum di antara klien dan pengacara.
Dalam skema ini, klien sepakat membayar sejumlah duit tetap kepada pengacara untuk menangani persoalan atau proyek tertentu. Besaran biaya ini telah disepakati di awalnya dan tidak bergantung pada jumlah waktu atau upaya yang dihabiskan oleh pengacara.
Ini beri tambahan kejelasan finansial kepada klien dan beri tambahan pengacara insentif untuk menyelesaikan pekerjaan bersama dengan efisien.
Pembayaran Berbasis Waktu (Time-Based Payments): Pembayaran berbasis waktu melibatkan tarif per jam (hourly rate) di mana biaya ditentukan berdasarkan jumlah jam kerja pengacara untuk menangani kasus, adalah metode di mana klien membayar pengacara cocok bersama dengan jumlah jam kerja yang dihabiskan untuk menangani persoalan atau proyek hukum. Tarif per jam ditentukan berdasarkan tingkat pengalaman dan spesialisasi pengacara. Klien punya transparansi tentang biaya dan sanggup mengontrol jumlah waktu yang dihabiskan untuk persoalan mereka.
Pembayaran Berbasis Hasil (Performance-Based Payments): Pembayaran berbasis hasil berlangsung ketika klien membayar beberapa berasal dari jumlah yang dimenangkan dalam kasus, mencerminkan kinerja pengacara. Pembayaran berdasarkan perporsi atau jumlah yang dimenangkan melibatkan klien membayar beberapa berasal dari jumlah duit atau manfaat yang sukses diperoleh lewat penyelesaian kasus. Biasanya, kandungan berasal dari jumlah yang dimenangkan telah disepakati di awalnya antara klien dan pengacara. Sistem pembayaran ini memberi insentif kepada pengacara untuk memperjuangkan hasil terbaik bagi klien mereka.
Pembayaran Periodik (Periodic Payments): Pembayaran periodik berlangsung bersama dengan membayar pengacara secara reguler, layaknya klien tetap atau retainer, untuk meraih akses eksklusif pada service hukum. Metode di mana klien membayar sejumlah duit secara berkala, layaknya bulanan atau tahunan, kepada pengacara perceraian jakarta utara.
Dalam pertukaran ini, pengacara akan beri tambahan jasa hukum secara eksklusif dan siap mendukung klien bersama dengan beraneka persoalan atau konsultasi hukum yang mereka butuhkan. Ini adalah interaksi jangka panjang yang memberi stabilitas bagi klien dan pengacara.
Bantuan Hukum Publik (Public Legal Assistance): Bantuan hukum publik sanggup dibuka lewat instansi dukungan hukum (LBH) yang sedia kan dukungan pro bono bagi mereka yang membutuhkan, tapi tidak punya kapabilitas membayar, khususnya bagi mereka yang tidak sanggup membayar biaya pengacara. LBH hadir untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh susunan masyarakat. Layanan ini mendukung orang-orang meraih dukungan hukum yang diperlukan tanpa membebani mereka secara finansial.